Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Disebut di Pengadilan, Kenapa KPK Belum Jadikan Menpora Tersangka?

Sudah Disebut di Pengadilan, Kenapa KPK Belum Jadikan Menpora Tersangka? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan menunggu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait status Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi dalam dugaan skandal hibah Kemenporan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: Soal Skandal Hibah Kemenpora, KPK Tunggu Ini

Sebelumnya dalam tuntutan kedua terdakwa yaitu Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Menpora disebut terlibat dalam kasus suap antara pejabat Kemenpora dan KONI. Jaksa bahkan menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

"Nanti kita tunggu pertimbangan Hakim terhadap fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU tersebut dan juga putusan akhir kita tunggu itu dulu agar kemudian baru dilakukan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut," kata Febri saat dikonformasi, Sabtu (11/5).

Namun, sambung Febri, KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada.

"Jadi kita tunggu dulu untuk konteks kasus kemenpora ini kita tunggu nanti putusan pengadilan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: