Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Zen Tak Tahu Persoalan

Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Zen Tak Tahu Persoalan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia mengaku, belum tahu soal tuduhan pidana dalam pelaporannya tersebut.

"Saya ingin tahu saya dipanggil sebagai saksi, saksi siapa sih. Baru saya bicara. Saya juga nggak tahu tuduhannya apa," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Oh... Kivlan Itu Bukan Tersangka, Tapi...

Sebelumnya, Kivlan dipolisikan atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.  

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: