Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi: Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Polisi: Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan makar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan (Eggi Sudjana) akan hadir sekitar jam 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 WIB ya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak Eggi. Bahkan menilai, pengajuan praperadilan itu tidak akan mengganggu penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Saya rasa tidak masalah itu," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Eggi Sudjana Pilih Tunggu Hasil Praperadilan

Sebelumnya, perwakilan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebut, ketidakhadiran kliennya karena sedang menunggu hasil praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) lalu. Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk menunggu putusan tersebut.

Damai menilai, hasil keputusan dari upaya praperadilan itu menjadi penting untuk membuktikan apakah Eggi terbukti bersalah melakukan makar atau tidak.

"Kalau diuji ternyata enggak sah menurut hakim gimana? Kalau Eggi-nya sudah ditahan, namanya kriminalisasi, makanya sabar saja. Saya rasa penyidik juga ngerti," terangnya.

Diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: