Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Diciduk Polisi

Sebut 22 Mei Ultah PKI, Warga Cirebon Diciduk Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menangkap pria bernama Iwan Adi Sucipto yang mengaku berasal dari keluarga TNI dan menyebut 22 Mei merupakan hari lahir Partai Komunis Indonesia (PKI).

Iwan menyatakan itu melalui video yang diunggah ke akun Facebook. Sejak diunggah, video tersebut menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam video tersebut, Iwan yang mengaku dari keluarga TNI mengatakan, TNI akan bertempur dengan Polri jika ada rakyat menjadi korban. Pernyataan Iwan terkait Pemilu 2019.

"Ya sudah diamankan dan sedang diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Polda Jabar: Pemanggilan Dua Petinggi Bank BJB Bukan Kasus Korupsi

Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Setelah mengetahui rumah Iwan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. 

"Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Dit Krimum Polda Jawa Barat. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Dedi.

Sekadar informasi, 22 Mei merupakan hari pengumuman hasil penghitungan resmi Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca Juga: Spanduk Klaim Kemenangan Prabowo Bertebaran, Timses Minta Tak Dipermasalahkan

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa sebuah telepon selular yang diduga digunakan sebagai alat merekam video dan SIM card. 

"Barang bukti yang diamankan screenshoot akun Facebook yang berisikan konten tersebut. Satu video berdurasi 1.57 menit," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis.

Mengenai video tersebut, Iwan pun sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019 tentang perkara diduga tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Iwan terancam dijerat Pasal 45 A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: