Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dijadikan Tersangka, Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih

Dijadikan Tersangka, Eggi Sudjana Ucapkan Terima Kasih Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi hari ini. Eggi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.36 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Mengenakan kemeja putih, peci, dan membawa dua buah Alquran, Eggi menjelaskan alasan kedatangannya dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan makar. Eggi mengaku, berterima kasih atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa? Karena ini peluang untuk membuktikan atau entry point supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Baca Juga: Soal People Power, Eggi Sudjana: Kan Sah Itu

Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan agar situasi saat ini jangan dipelintir. Menurut Eggi, ia telah membuktikan pernyataannya mengenai people power yang ia lontarkan beberapa waktu lalu dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada tanggal 9-10 Mei 2019.

"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud dua hari tanggal 9-10 kemarin di Bawaslu. Itulah people power-nya walaupun enggak banyak (jumlah massa), artinya unjuk rasa saja kan sah itu," paparnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis menyebut, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (13/5). Alasannya, sedang menunggu hasil upaya praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dituding Makar, Kivlan Merasa Dikriminalisasi

"Kita sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5), makanya kita sampaikan kita sedang prapradilan," kata Damai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Menurut Damai, penyidik harus menunggu hasil dari praperadilan itu. Ia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan itu diajukan, hasilnya akan keluar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: