Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Nginap di Polda?

Eggi Sudjana Nginap di Polda? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

 Baca Juga: Tak Ditahan, Eggi Malah Ceramahi Jokowi

Pitra mengatakan selama 1x24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.

"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri," tegas Pitra.

Baca Juga: Soal People Power, Eggi Sudjana: Kan Sah Itu

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: