Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Ditangkap

Eggi Sudjana Ditangkap Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan

nasib Eggi selanjutnya akan ditentukan setelah 24 jam.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Eggi ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Penangkapan dilakukan pada saat Eggi diperiksa sebagai tersangka. Menurut Argo, surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan pada saat Eggi diperiksa.

Baca Juga: Eggi Sudjana Nginap di Polda?

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si," jelasnya.

Hingga saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Eggi diperiksa sejak Senin (13/4) kemarin sore.

Sebelumnya pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: