Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setya Novanto Diperiksa KPK

Setya Novanto Diperiksa KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hari ini penyidik memanggil Novanto sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Novanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Fraksi Partai Golkar. Dalam pusaran kasus ini, nama Novanto disebut dalam persidangan terdakwa lain, yakni Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka

Eni sebelumnya mengaku pernah dijanjikan uang oleh Setya Novanto. Janji Novanto untuk Eni itu disebut terkait sukses tidaknya Eni membantu kawan lama Novanto yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1.

Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.

Waktu berjalan dan Novanto menjabat sebagai Ketua DPR. Eni pun masih menjembatani Kotjo dengan PLN. Saat itulah menurut Eni, Novanto menjanjikan uang hingga sebesar USD 1,5 juta. Selain itu, Eni menyebut Novanto pernah meminta proyek PLN di Pulau Jawa ke Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menurut Eni, Sofyan menolaknya.

Dalam dakwaan Eni, Novanto diduga meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Namun, saat itu Sofyan menyebut untuk proyek PLTGU Jawa III itu sudah ada kandidat yang menangani proyek itu.

Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: