Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penahanan Eggi Sudjana, Polisi Bakal Putuskan dalam 24 Jam

Soal Penahanan Eggi Sudjana, Polisi Bakal Putuskan dalam 24 Jam Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi belum bisa memastikan kedepannya apakah akan menahan atau tidak kedepannya terhadap tersangka kasus dugaan Makar oleh Eggi Sudjana yang ditangkap saat menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penahanan adalah kewenangan dari penyidik, namun ia mengingatkan segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," tutur Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Eggi Sudjana Nginap di Polda?

Sedianya, Eggi kali ini kembali menjalani pemeriksaan. Argo mengatakan, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," imbuh Argo.

Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yakni Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019 kemarin.

Baca Juga: Saya Ini TNI, Kok Dibilang Makar

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: