Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Alasan Polisi Tangkap Eggi Sudjana

Begini Alasan Polisi Tangkap Eggi Sudjana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan proses penangkapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Tidak hanya itu, Eggi juga menolak diperiksa karena tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Bahkan menyampaikan alasan penolakan pemeriksaan, mengingat profesinya sebagai advokat.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Penahanan Eggi Sudjana, Polisi Bakal Putuskan Dalam 24 Jam

Selepas magrib, Eggi baru bersedia diperiksa sebagai tersangka. Penyidik kemudian memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka selama pemeriksaan tersebut, seperti shalat, makan, dan pengacaranya diperbolehkan mendampinginya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," jelasnya.

Saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, apakah Eggi akan ditahan atau tidak di kasus itu setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.

Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan. "Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," terangnya.

Ia menepis anggapan bahwa Eggi ditangkap saat diperiksa di ruang penyidik. Menegaskan penangkapan dilakukan setelah Eggi selesai diperiksa. "Namanya teknis masa kita tangkap di jalan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: