Pengancam pemenggal kepala Jokowi, HS telah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan penyindik bakal kembali memeriksa tersangka tersebut.
"Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ternyata Mau Melarikan Diri
Menurutnya, pemeriksaan HS sebagai tersangka guna pengembangan kasusnya. Sementara, Kanit II Jatanras PMJ, Kompol Hendro, menyebutkan saat ini polisi menunda pemeriksaan HS lantaran memberikan waktu istirahat padanya.
Pemeriksaan bakal dilanjutkan bersama kuasa hukumnya. "Menunggu pengacaranya. Besok kami lanjutkan (pemeriksaan)," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim