Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Kasus BFI Finance, Irsanto Ongko Minta Status DPO dan Cekal Dicabut

Di Kasus BFI Finance, Irsanto Ongko Minta Status DPO dan Cekal Dicabut Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam Amar pututsan praperadilan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu. 

 

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

Namun, Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang diajukan Irsanto Ongko per 2 April 2019 lalu. 

 

Baca Juga: BFI Finance Indonesia Terima Relaas PN Jakarta Pusat

 

Atas hal itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen pun mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri.

 

Patra mengatakan, dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

 

“Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu,” kata Patra di Bareskrim Polri, Senin (13/5).

 

Baca Juga: Lagi, BFI Finance Digugat Bayar Ganti Rugi Dividen Rp1 Triliun

 

Ia menuturkan bila, surat permohonan itu belum direspons oleh Bareskrim. "Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” lanjut Patra.

 

Patra menuturkan, Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

 

Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004. 

 

“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,. Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tandas Patra.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: