Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Beri Solusi, Wakaf Asuransi Berikan Tawaran Menarik

Dinilai Beri Solusi, Wakaf Asuransi Berikan Tawaran Menarik Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

AVP Syariah Operasional PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia), Bondan Margono menilai produk asuransi syariah dengan program wakaf dapat memberikan tawaran menarik kepada masyarakat muslim Indonesia. Bahkan program ini bisa menjadi solusi yang memberikan banyak manfaat kepada nasabah.

Dia menjelaskan, wakaf asuransi bisa menjadi solusi untuk semua, karena wakaf asuransi memberikan proteksi manfaat asuransi, sekaligus menyediakan opsi wakaf bagi nasabah.

"Satu solusi untuk semua. Proteksi untuk keluarga dapat, untuk sesama sebagai ibadah juga dapat. Saling membantu selama hidup bahkan hingga tidak ada di dunia," ujarnya di sela-sela Bincang Santai Jelang Buka Puasa: Potensi Pemanfaatan Wakaf Asuransi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang digelar Prudential Indonesia di Jakarta, Selasa (14/5/2018).

Baca Juga: Ketua OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Kelima Grup Astra di Maluku

Sejauh ini, Prudential Indonesia telah meluncurkan program wakaf melalui PRUsyariah. Program ini menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.

Dalam program ini, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI).

“Program wakaf kami bisa disematkan di semua produk unit-linked syariah," jelasnya.

Dalam kesempatan lainnya, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ahmad Sya'roni mengatakan asuransi wakaf dalam wujud asuransi syariah mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan di Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.

Wakaf, jelasnya, merupakan bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus. Sementara itu, peluncuran wakaf asuransi syariah dimungkinkan dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Baca Juga: Prudential Ciptakan Pengusaha Muda di Indonesia Timur

Produk asuransi ini berupa polis asuransi syariah yang mana nilai dan manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama, dengan sepengetahuan ahli waris.

“Potensi wakaf asuransi cukup besar, hal ini bisa dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf, khususnya untuk tanah dan bangunan, serta jumlah penduduk muslim terbesar,” jelasnya.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar. Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia) sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.

Menurut Sya'roni, wakaf asuransi nantinya akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.

"Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang punya produk ini dan produk ini akan booming seiring pemahaman dan kesadaran masyarakat akan manfaat wakaf asuransi, paling tidak tiga tahun ke depan," tutur dia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: