Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Tarik Semua Saksi di Seluruh Tingkatan, Ujungnya Menolak Hasil Pemilu

BPN Tarik Semua Saksi di Seluruh Tingkatan, Ujungnya Menolak Hasil Pemilu Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso membenarkan bahwa BPN menolak seluruh penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pascapernyataan sikap tersebut, BPN memerintahkan akan menarik seluruh saksinya baik di KPU Pusat, provinsi, hingga kabupaten kota.

Baca Juga: BPN Tolak Penghitungan Suara versi KPU

"Per tadi hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sekjen Partai Berkarya mengaku kecewa lantaran sekian banyak laporan yang telah disampaikan oleh BPN ke Bawaslu dan KPU tidak kunjung digubris. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat bagaimana menghadapi situasi tersebut.

"Dan berpulang pada yang sekarang pegang kekuasaan yang masih pegang kekuasaan untuk bisa menilai dan melakukan langkah-langkahnya, sikap Pak Prabowo jelas, sikap Pak Sandi Uno jelas, sikap perwakilan kita semua jelas, sekarang berpulang pada rakyat bagaimana menghadapi situasi," tegasnya.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan sikapnya terkait segala bentuk dugaan kecurangan yang ditemukan oleh BPN. Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Djoko Santoso menegaskan bahwa BPN akan menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Djoko menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, BPN telah mengirimkan surat kepada KPU dengan nomor surat 087/bpn/ps/v/2019 tertanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU. Dalam surat tersebut BPN juga meminta dan mendesak KPU untuk menghentikan sistem perhitungan suara di KPU.

"Substansinya agar KPU menghentikan perhitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis dan masif," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: