Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian Tarif Batas Atas Hanya Berlaku untuk Pesawat Jet

Penyesuaian Tarif Batas Atas Hanya Berlaku untuk Pesawat Jet Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12 persen sampai 16 persen hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

Baca Juga: Tarif Batas Atas Turun, Rute Kecil di Ujung Tanduk?

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Budi dalam konferensi persnya terkait tarif pesawat yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Budi menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Budi menambahkan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” pungkasnya.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: