Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Klaim Prabowo Kalahkan Jokowi, TKN: Boleh Saja

BPN Klaim Prabowo Kalahkan Jokowi, TKN: Boleh Saja Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengklaim, pasangan calon nomor urut 02 memperoleh suara sebanyak 54,24 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf Amin 44,14 persen dalam rekapitulasi internalnya.

Mengenai klaim tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding tidak masalah. Menurutnya kubu 02 berhak untuk mengeluarkan klaim seperti ketika menyebutkan kalau mereka meraih 62 persen suara.

"Boleh saja, kan dulu juga sudah 62 persen. Enggak ada masalah. Kalau kita enggak ada masalah," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada Okezone, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: TKN Endus BPN Tengah Menggiring Opini Pemilu Curang

Melalui perolehan suara yang dikeluarkan tersebut, Abdul Kadir Karding menilai kalau pihak BPN tidak percaya dengan hasil yang dirilis oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu, Karding berharap jikalau kubu 02 menilai adanya kecurangan-kecurangan atas jalannya proses Pemilu dan menganggap bahwa KPU tidak bekerja dengan baik, maka harus mengikuti sesuai prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kan ada 3 jalur kan, kalau ye terkait dengan kecurangan pemilu laporkan ke Bawaslu, kalau terkait dengan hasil Pemilu laporkan ke MK, tapi kalau terkait penyelenggara kpu yang tidak profesional, curang, melanggar, laporkan ke DKPP," paparnya.

Baca Juga: Prabowo Bolak-balik Teriak Curang, curang, KPU: Enggak Ada Masalah

"Nah kita harus pada koridor itu. Koridor penyelenggara yag diatur oleh undang-undang. Ya kalau melakukan klaim, siapa saja bisa melakukan klaim. Oleh karena itu boleh saja ada pernyataan itu, harus disampaikan datanya, datanya harus diverifikasi dan itu harus lewat KPU," lanjut Karding.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BPN mengeluarkan hasil perhitungan suara sementara tersebut berdasarkan penghitungan formuli C1 dari 444.976 TPS atau 54,91 persen sampai pada Selasa 14 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: