Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Situng Capai 82,356%, Prabowo Ketinggalan 15 Juta Suara dari Jokowi

Situng Capai 82,356%, Prabowo Ketinggalan 15 Juta Suara dari Jokowi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum hingga Rabu (15/5) pukul 07.30 WIB telah mencapai 669.846 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) atau 82,356 persen. Berdasarkan data Situng tersebut, selisih antara kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden adalah lebih dari 15 juta suara.

Perolehan suara pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar 70.945.733 suara atau 56,24 persen. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 55.198.981 suara (43,76 persen).

Sementara itu dari 34 Provinsi, empat provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 100 persen ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali dan Gorontalo. Dari keempat Provinsi tersebut, Jokowi unggul di tiga provinsi (Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Gorontalo) dan Prabowo menang di satu provinsi (Bengkulu).

Baca Juga: 80 Persen Data Situng KPU, Jokowi Belum Terkalahkan

Jokowi-Maruf Amin menang di Kepulauan Bangka Belitung dengan perolehan 495.510 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 288.097 suara. Di Provinsi Bali, Jokowi-Ma''ruf mampu meraih suara 2.342.435 suara dan Prabowo-Sandi 212.577 suara.

Jokowi-Ma'ruf juga unggul di Gorontalo dengan raihan 369.277 suara, dibandingkan Prabowo-Sandi yang memperoleh 344.653 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi menang tipis di Bengkulu dengan perolehan 585.598 suara dibanding Jokowi-Ma''ruf 582.845 suara.

KPU menyatakan data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Baca Juga: BPN Klaim Prabowo Kalahkan Jokowi, TKN: Boleh Saja

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: