Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Cabut Istilah People Power, Polisi Bebaskan Eggi?

Amien Cabut Istilah People Power, Polisi Bebaskan Eggi? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengakhiri penggunaan istilah people power dan menggantinya dengan gerakan kedaulatan rakyat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penanganan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana tak terpengaruh oleh diakhirinya penggunaan istilah people power.

"Sebenarnya nggak ada, people power itu hanya istilah saja dalam bahasa hukum tidak dikenal masalah people power, masalah kedaulatan gitu," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Ia menambahkan, narasi yang digunakan Eggi sudah tergolong penghasutan dan mendeligitimasi pemerintahan yang sah. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada di pasal yang dituduhkan disebutnya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Masa Penahanan Eggi Sudjana 20 Hari

"Itu kan dari diksi-diksi yang dibangunnya, itu narasi-narasi yang dibangunnya penghasutan, kemudian penghasutan mengajak massa dalam jumlah yang besar kemudian untuk mendeligitimasi pemerintahan yang sah itu kan masuk dalam perbuatan permulaan sesuai dengan Pasal 87 KUHP, Pasal 107 masuk makar gitu," terangnya.

Menurut Dedi, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam menyatakan pendapat di muka umum. Misalnya, tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan.

"Ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Tidak boleh melanggar norma, hukum, nggak boleh melanggar keamanan dan ketertiban, nggak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan. Kalau misalnya itu dilanggar, sanksinya pasal 15. Kemudian juga untuk ujaran kebencian juga bisa masuk dalam Pasal 156, kemudian Pasal 310, 311 Pasal UU ITE masuk. Ya kalau misalnya nanti semua yang disampaikan mengandung sebuah kebohongan dan keonaran Pasal 14, 15 UU 1 Nomor 1946 itu," jelasnya.

"Jadi alat buktinya ada narasi-narasi ucapan berupa penghasutan. Kemudian mengajak untuk melakukan perbuatan inkonstitusional. Kemudian ada pertemuan-pertemuan pasal 110 permufakatan-permufakatan. Permufakatan itu kalau misalnya untuk mengajak menjatuhkan atau anslag-nya menjatuhkan menyerang pemerintah masuk delik makar," sambungnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: