Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Huawei Sudahi Tuntutan Hukum terhadap Samsung

Huawei Sudahi Tuntutan Hukum terhadap Samsung Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Huawei, produsen perangkat ponsel pintar asal China, menyelesaikan semua tuntutan hukum pelanggaran paten global dengan Samsung, perusahaan teknologi asal Korea Selatan.

Kedua perusahaan telah mencapai perjanjian lisensi paten setelah adanya upaya mediasi oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Guangdong. Masing-masing perusahaan mulai menarik semua tuntutan hukum yang mereka ajukan secara global.

"Huawei dan Samsung memberi contoh yang baik dalam menangani perselisihan hukum," kata salah satu sumber di pengadilan yang tak mau disebutkan namanya, dikutip dari laporan KrAsia (15/5/2019).

Kedua raksasa produsen ponsel pintar itu telah mengajukan lebih dari 40 tuntutan hukum secara global sejak 2011. Pada awal tahun ini, Reuters melaporkan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan sengketa paten yang sudah berlangsung selama dua tahun di Amerika Serikat itu.

Baca Juga: Tak seperti Samsung, Huawei Akan Rilis Ponsel Lipat Tepat Waktu pada. . .

Berdasarkan data yang dihimpun Reuters, Huawei dan Samsung telah berselisih satu sama lain sejak 2016. Produsen dari negeri tirai bambu itu menuduh sang raksasa teknologi negeri ginseng telah menggunakan teknologi komunikasi selulernya tanpa izin, serta menunda mendandatangani lisensi tanpa alasan yang jelas.

Samsung pun membantah tuduhan itu, berbalik menyerang dengan mengatakan Huawei menetapkan biaya lisensi terlalu besar. Lalu, menjegal Huawei di Amerika Serikat. 

Pada Januari 2018, Pengadilan Shenzhen mendahului Pengadilan Federal di San Francisco, mengeluarkan perintah yang memblokir afiliasi Samsung di China. Seorang hakim yang mengikuti kasus paralel AS pada April memerintahkan Huawei untuk tidak menegakkan larangan pengadilan Shenzhen.

Baca Juga: Huawei Sesumbar Bakal Singkirkan Apple dan Samsung Tahun Depan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: