Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan penahanan kliennya dalam kasus dugaan makar merupakan hal yang terlalu terburu-buru.
"Iya, saya rasa terlalu terburu-buru, seharusnya bisa dirundingkan dulu," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Ia menambahkan, proses penahanan seharusnya dilakukan 1 x 24 jam setelah Eggi ditangkap. Namun, belum juga 24 jam pascapenangkapan, penyidik sudah melakukan penahanan.
Baca Juga: Amien Cabut Istilah People Power, Polisi Bebaskan Eggi?
"Semalam dia ditahan pukul 23.00 WIB ya seharusnya pukul 06.00 WIB, 1 x 24 jamnya itu kan pukul 06.00 WIB, saya lihat terlalu terburu-buru," jelasnya.
Karena itu, dirinnya saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan upaya selanjutnya. Namun berharap Eggi Sudjana mendapatkan keadilan.
Diketahui, Eggi Sudjana ditahan penyidik pada Selasa (14/5) malam tadi. Sebelumnya, Eggi ditangkap penyidik pada Selasa (14/5) pagi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim