Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Belum Sahkan Pergub Ini

Anies Belum Sahkan Pergub Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelarangan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Djafar Muchlisin, mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih akan mengamati reaksi pengusaha dalam penerapan draf pergub tersebut.

"Itu (draf pergub) sudah dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk disosialisasikan dahulu dan dilaksanakan kira-kira ada contoh-contoh yang bisa dilakukan ya dilakukan dulu," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan uji coba terkait draf pergub yang sudah disusun kepada masyarakat dan pebisnis Sebab, pergub itu mengatur lebih banyak kepada penggunaan kantong plastik yang disediakan kalangan pelaku usaha itu sendiri.

Baca Juga: Anies Bakal Sanksi PPPSRS 'Nakal'

Setelah uji coba, maka DLH akan mendapatkan respons dari para pengusaha terhadap pergub tersebut. Sebab, selain pelarangan kantong plastik sekali pakai juga terdapat poin penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif.

"Tanggapan dari pengusaha terkait dengan Pergub ini bagaimana gitu. Karena ini lebih banyak kepada mengatur para pengusaha terkait dengan penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan," jelasnya.

Selanjutnya apabila tidak ada penolakan maka pergub segera diteken Anies dan siap diterapkan. Sementara Djafar mengaku, telah menyosialisasikan pergub tersebut kepada masyarakat umum dan juga berkomunikasi dengan beberapa asosiasi.

"Jika ini memang tidak ada reaksi artinya tidak ada gejolak dan itu dapat diterima oleh rata-rata dari para pengusaha tadi dalam rangka penggunaan plastik. Ya itu baru kita akan tindaki lebih lanjut lagi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: