Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

Eggi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka, tetapi soal dikabulkan atau tidaknya adalah kewenangan penyidik.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu adalah merupakan hak tersangka untuk mengajukan ya, tidak masalah diajukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ia menambahkan, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik. Penyidik yang akan menilai apakah tersangka bisa ditangguhkan penahanannya atau tidak.

Baca Juga: Takut Kabur Jadi Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana

"Nanti yang nilai penyidik, nanti penyidik nilai pengajuan tersebut apakah dikabulkan atau tidak. Itu masih dikaji, dinilai oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, pengacara Eggi, Pitra Romadoni menyayangkan penahanan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Ia menilai proses penahanan tersebut terlalu terburu-buru. Karena itu pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk kliennya, salah satunya memohon penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahan sudah kami ajukan setelah Eggi ditangkap dan sudah diajukan ke Dirkrimum. Kemarin kita siapkan juga surat itu dalam konteks mohon tidak ditangkap dan kalau ada penahanan mohon ditangguhkan penahanan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: