Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK akan Periksa Nusron Wahid terkait Kasus Amplop Serangan Fajar

KPK akan Periksa Nusron Wahid terkait Kasus Amplop Serangan Fajar Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Ketua BNP2TKI, Nusron Wahid, terkait kasus suap yang telah menjerat anggota DPR, Bowo Sidiq Pangarso.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menegaskan akan memanggil dan memeriksa Nusron dalam kasus tersebut. Apalagi sebelumnya telah dikatakan oleh Bowo mengenai dugaan keterlibatan Nusron mengenai uang pada 400 ribu amplop yang berasal dari suap dan hendak digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.

\"Ya semua yang terlibat dan disebut biasanya kan kami mintai klarifikasi,\" kata Laode dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2019. 

Senada dengan Laode Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan pihaknya terus mengembangkan perkara Bowo. Terkhusus Nusron yang pernah disebut tersangka lazimnya akan dipanggil penyidik.

\"Kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak (seperti Nusron) yang informasinya muncul di tahap penyidikan, baik dari tersangka ataupun dari saksi terbuka kemungkinan dilakukan (pemanggilan). Tapi apakah akan dilakukan dalam waktu dekat atau apakah akan dilakukan pemanggilan untuk nama-nama tertentu itu, nanti penyidik yang tahu,\" kata Febri. 

Febri juga memastikan penyidikan terus berjalan. Apalagi Bowo sudah menuangkannya ke dalam berkas perkara di KPK. Namun mengenai status hukum Nusron setelah itu, Febri enggan berspekulasi.

\"Jadi kalau sudah ada informasinya kami sampaikan yang pasti penyidikannya masih terus berjalan untuk dua kasus. Pertama kasus dugaan suap. Kedua dugaan penerimaan gratifikasi,\" kata Febri. (ase)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: