Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka, KPU Tetap Lantik?

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka, KPU Tetap Lantik? Kredit Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Warta Ekonomi, Tulungagung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan bakal menetapkan Ketua DPRD, Supriyono sebagai caleg terpilih meskipun telah menjadi tersangka KPK.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, menjelaskan penetapan itu akan dilakukan setelah proses penetapan hasil pemilu oleh KPU pusat pada 22 Mei 2019 atau setelah tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi setelah 22 Mei, kami akan menunggu tiga hari apakah ada gugatan ke MK atau tidak terhadap hasil di Tulungagung, kalau tidak ada maka kami tetapkan siapa saja yang menjadi caleg terpilih," ujarnya di Tulungagung, Rabu (16/5/2019).

Meski demikian, jika ada gugatan pihaknya akan menunggu hingga ada putusan dari majelis hakim MK. Dalam memproses gugatan, MK memiliki waktu selama 15 hari.

Baca Juga: Tok! KPU Melanggar Administrasi Pemilu

"Kalau terkait Supriyono (caleg PDIP/Ketua DPRD Tulungagung) dia memang memiliki suara tertinggi di Dapil I Tulungagung, sehingga dari hitungan sementara dia memperoleh kursi pertama," jelasnya.

Meskipun Supri dalam posisi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak serta merta menggugurkan perolehanya dalam pemilu 17 April lalu.

"Selama belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak ada aturan yang menghalangi, sehingga kami dari KPU ya melakukan prosedur tahapan seperti biasa hingga selesai. Kalau yang dapat kursi ya kami tetapkan, kalau tidak ya tidak," terangnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan APBD Tulungagung.

Diduga menerima aliran dana hingga Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pertengahan 2018 lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: