Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu DKI Pertanyakan Perpanjangan Pleno ke KPU

Bawaslu DKI Pertanyakan Perpanjangan Pleno ke KPU Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan waktu rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi DKI.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memperlihatkan surat resmi KPU RI yang mengizinkan rapat pleno diperpanjang. "Supaya kami mengetahui betul-betul ada dasar hukum memperpanjang rekapitulasi. Karena kalau tidak, nanti dipermasalahkan hasilnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, juga mempertanyakan rekapitulasi di tingkat kecamatan Pulogadung yang tak kunjung rampung. Menurutnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pulogadung lebih sedikit ketimbang kecamatan lain yang justru telah selesai melakukan penghitungan suara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka, KPU Tetap Lantik?

Ia mencontohkan Kecamatan Cakung dan Duren Sawit yang sudah lebih dulu menyerahkan hasil penghitungan suara. Untuk itu, Jufri meminta KPU DKI menjelaskan lebih detail mengenai permasalahannya agar Bawaslu maupun partai politik (parpol) peserta pemilu memahaminya.

"Supaya kami bisa memahami dan tentu kami akan berikan supervisi kepada pengawasan dan juga teman-teman parpol memahami persoalannya," katanya.

Menggapi itu, Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, menyebut beberapa alasan molornya rekapitulasi atau penghitungan suara di tingkat kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang digunakan disebut menjadi permasalahan dalam rekapitulasi tersebut.

Baca Juga: Tim Jokowi: Jika Ada Kecurangan, Bawa ke Bawaslu

"Mungkin karena SDM-nya sudah sangat lelah, lalu yang kedua teknologi yang digunakan kan harusnya basisnya situng, sementara mereka juga kelasnya belum kelas besar masih kelas kecil," jealsnya.

Untuk itu, KPU DKI memberikan bantuan petugas atau operator untuk bekerja sama dengan PPK Pulogadung. Komisioner KPU juga ikut memantau rekapitulasi suara. Sebab, PPK Pulogadung masih mensinkronisasikan data.

Sebelumnya rapat pleno terbuka KPU DKI hanya diperpanjang sampai 15 Mei 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: