Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Dua Direktur PLN

Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Dua Direktur PLN Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam rangka itu, KPK juga hari ini memanggil sejumlah saksi, di antaranya Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN, Syamsul Huda.

\"Syamsul Huda akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka SFB (Sofyan Basir),\" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis 16 Mei 2019.

Selain Syamsul, penyidik juga memanggil Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN, Machnizon terkait perkara yang sama. Machnizon juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

\"Machnizon juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka SFB,\" kata Febri.

Pada perkara ini, Sofyan telah mengajukan praperadilan dan kini perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan tak terima diduga telah menerima hadiah berupa janji dari bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih terkait proyek PLTU Riau-1. (asp)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: