Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Beberapa Waktu Menjabat, KPK Kini Periksa Plt Bupati Tulungagung

Baru Beberapa Waktu Menjabat, KPK Kini Periksa Plt Bupati Tulungagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksaan Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur untuk Tahun Anggaran (TA) 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Maryoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Dua Direktur PLN

Selain Maryoto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. KPK pada Senin 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: