Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Terbukti Bersalah Tak Transparan Umumkan Soal Ini

KPU Terbukti Bersalah Tak Transparan Umumkan Soal Ini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count.

Anggota majelis, Rahmat Bagja, mengatakan KPU terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Karena itu, KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan ke laporan sumber dana dan metodologi.

Baca Juga: Tok! KPU Melanggar Administrasi Pemilu

Bawaslu menjelaskan, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara serta prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: