Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susul Danamas, Empat Fintech ini Terima Izin OJK

Susul Danamas, Empat Fintech ini Terima Izin OJK Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah lolos kajian evaluasi menyeluruh akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada empat perusahaan layanan pinjaman online berbasis peer to peer (P2P) lending. Pemberian izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK tanggal 15 Mai 2019. Dengan demikian, saat ini ada lima fintech lending yang telah mengantongin izin.

Empat fintech lending yang baru mengantongi izin tersebut adalah, PT lnvestree Radhika Java (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Sebelumnya, otoritas telah memberikan izin kepada PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Empat fintech lending tersebut mewakili masing-masing model bisnis, baik dari pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ritel, konsumtif, dan penjualan pulsa.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Fintech ini Beri Pinjaman ke 14.600 Wanita Keluarga Pra Sejahtera

Tumbur Pardede Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pemberian izin itu menandakan kredibilitas industri fintech lending. Pemberian izin ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending.

Menurut Tumbur, selain lima fintech berizin itu, saat ini masih ada 108 fintech lending yang statusnya masih terdaftar di OJK. Sedangkan total perusahaan fintech lending yang menjadi anggota AFPI sebanyak 113 perusahaan, dimana lima diantaranya telah mendapatkan izin resmi OJK. Rencananya AFPI akan membentuk sebuah working group (kelompok kerja) yang bertujuan untuk mendorong 108 fintech tersebut untuk mendapatkan izin resmi OJK.

Baca Juga: Pelaku Fintech Urun Dana Harap OJK Tak Batasi Investor per Proyek

CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra dalam konferensi pers bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kamis (16/5/2019) mengatakan, izin ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan di tengah meningkatnya kecemasan publik tentang praktik perusahaan fintech. Menurutnya pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK.

Sementara, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menyatakan lewat status berizin resmi dari OJK, maka perusahaan akan makin percaya diri untuk memperluas pasar dan mengembangkan bisnis. Terlebih, saat menjalin kemitraan bisnis dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, asuransi, dan jasa keuangan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: