Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investree Juga Kantongi Restu dari OJK

Investree Juga Kantongi Restu dari OJK Kredit Foto: Investree
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Investree Radhika Jaya (Investree), marketplace lending Indonesia, menegaskan, perusahaannya telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang mengacu pada POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending wajib mendaftar dan mengantongi izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini dibuktikan Investree dengan mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK pada Senin (13/5/2019) lalu, dengan nomor keputusan izin usaha Kep-45/D.05/2019.

Berdasarkan data "Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK" yang dirilis OJK per 15 Mei 2019, Investree merupakan satu-satunya perusahaan fintech lending yang memiliki dua jenis usaha, yaitu konvensional dan syariah serta beroperasi melalui dua sistem, yaitu iOS dan Android.

Baca Juga: Sambut Bulan Puasa, Investree Pasarkan Sukuk Tabungan Seri ST004

Layanan Investree Syariah juga menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibanding perusahaan fintech lending lainnya sehingga menjadi perusahaan fintech lending kedua bersama dengan tiga penyelenggara lainnya yang memperoleh izin usaha dari OJK.

Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan, "Setelah melalui serangkaian proses panjang, Investree akhirnya resmi mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK. Kami menghargai ketentuan OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan memberikan izin usaha pada fintech." 

Selain itu, lanjut Adrian, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh lender dan borrower serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para rekanan yang berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree sejauh ini hingga akhirnya memeroleh izin usaha dari OJK.

Dengan statusnya kini, Investree berkomitmen menguatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, terutama lender dan borrower yang terdaftar di platform Investree serta membangun kredibilitas industri fintech lending yang lebih baik melalui ekspansi kelas aset dan peningkatan layanan demi menjawab keinginan khalayak luas.

"Tentunya, pencapaian tujuan-tujuan itu perlu diupayakan tanpa mengesampingkan aspek proteksi nasabah dan stabilitas keuangan Indonesia, serta tetap harus patuh terhadap aturan yang berlaku melalui proses adaptasi dan penyesuaian yang berkelanjutan," tutup Adrian.

Baca Juga: Resmi, Amartha Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

Hingga April 2019, Investree membukukan catatan total fasilitas pinjaman Rp2,49 triliun dan nilai pinjaman tersalurkan Rp1,86 triliun dengan rata-rata tingkat pengembalian (return) 16,4% dan TKB90 99,63%.

Investree juga telah menjangkau lebih dari 1.000 borrower yang merupakan UKM baik perusahaan kelas menengah maupun ritel (pemilik toko online di e-commerce yang bekerja sama dengan Investree) melalui produk-produk unggulan, seperti invoice financing, online seller financing, buyer financing, dan working capital term loan yang tersebar mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: