Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya, Masyarakat Harus Tolak People Power Karena Bahaya

Bahaya, Masyarakat Harus Tolak People Power Karena Bahaya Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Prof Indriyanto Seno Adji mengimbau masyarakat menahan diri bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk lakukan people power atau apapun istilahnya (gerakan kedaultan) yang akan diadakan baik menjelang pada saat atau pasca 22 Mei. 

Karena muatan dan konten misi people power yang akan mengepung, tidak mengakui, menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, kesemuanya ini sebagai fakta sudah mengarah kepada ancaman, hasutan dan penistaaan terhadap kelembaga formal. 

"Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, UU ITE maupun UU Pemilu, yang hakekatnya sebagai perbuatan makar," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (15/5/2019). 

 Baca Juga: Situng KPU Jumat Pagi, Jokowi Sudah Raih 73,78 Juta Suara, Kalau Prabowo?

Baca Juga: Cegah People Power, RNA 98 Bakal Nginap di KPU

Menurut Indriyanto, konten ajakan dan hasutan lakukan people power sudah abuse of freedom expression dari sistem demokrasi Indonesia, karena mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subyektif dan tidak konstruktif. 

"Bahkan kasar, fitnah yang penuh penistaan bahkan sudah tegas mengandung materi yang actual malice karenanya people power semacam ini justru menciderai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum," katanya. 

Dia menambahkan, negara dan pemerintah tetap menjamin secara konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Jangan digunakan kebebasan ini secara absolut dan tanpa batas sehingga stigma abuse of freedom yang muncul dan mengemuka. 

Baca Juga: Kubu Prabowo Ogah ke MK, TKN: Jangan karena Kalah Terus Mutung

"Sebaiknya publik tidak terjebak ajakan people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: