Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Pertanyakan Alasan Kubu Prabowo Tak Terima Hasil Perhitungan Suara

KPU Pertanyakan Alasan Kubu Prabowo Tak Terima Hasil Perhitungan Suara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mempertanyakan alasan kubu Prabowo tak menerima hasil proses penghitungan. Sebab, KPU adalah lembaga yang berkewajiban menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum.

"Lho kok nggak menerima gimana kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia menambahkan, KPU melakukan mekanisme rekapitulasi secara transparan dan partisipatif. Pihak-pihak yang keberatan bisa menyampaikan di forum-forum yang ada.

"Kita bisa melihat proses itu berlangsung dengan terbuka, jika ada pihak-pihak yang merasa ada selisih di internal partai, atau antarpartai, atau antarcalon kan bisa kita bahas di forum," jelasnya.

Baca Juga: Kubu Prabowo Minta KPU Hentikan Situng KPU, Ini Alasannya

Menurut Pramono, proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, tidak ada alasan pihak manapun menolak hasil rekapitulasi suara itu.

Mekanisme rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Mekanisme penghitungan tersebut, bisa menjadi arena formal bagi semua pihak untuk menyampaikan keberatan, klaim-klaim perolehan suara atau data lain.

Pihak yang mengajukan klaim bisa menunjukkan data untuk dikonfirmasi oleh KPU setempat, pengawas pemilu, maupun peserta pemilu lain.

"Disitulah diuji, uji sahih, mana data yang lebih valid, mana yang lebih akurat. Karena disitulah forum yang legal untuk membuktikan, menguji, membuktikan data siapa yang valid," terangnya.

Ia mengingatkan, adu data di luar arena forum formal proses rekapitulasi, maka tidak berpengaruh terhadap hasil-hasil pemilihan umum. Sebab, tindakan itu bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: