Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Bawaslu Tak Perlu Hentikan Situng KPU

Ini Alasan Bawaslu Tak Perlu Hentikan Situng KPU Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifudin, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dan tata cara dalam memasukan data suara Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Keputusan itu merupkan hasil sidang yang dibacakan Majelis Hakim Bawaslu yang dibacakan pada Kamis 16 Mei 2019. Kendati demikian, putusan Bawaslu menyebut KPU tak perlu menghentikan input data suara pemilu ke Situng.

"Tidak (perlu dihentikan-red), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Bawaslu Koreksi KPU, Sandi: Pernyataan Prabowo Terbukti Benar

Pihaknya hanya meminta KPU memperbaiki tata cara input data Situng agar tak terjadi kesalahan data input seperti yang terjadi sebelumnya.

Senada, Komisioner Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, meminta KPU secepatnya memperbaiki tata cara input data Situng. Berharap data yang masuk benar-benar data valid.

"Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," katanya.

Terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apa pun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.

"Tiga hari, wajib ditindaklanjuti," imbuhnya.

Menurut Rahmat, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: