Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikapi Sediakan Ribuan Eksemplar Buku Gratis untuk Temani Perjalanan Mudik

Ikapi Sediakan Ribuan Eksemplar Buku Gratis untuk Temani Perjalanan Mudik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sering merasa bosan saat menempuh perjalanan mudik? Apalagi jika lalu lintas semakin padat sehingga menyebabkan kemacetan. Tentunya berlama-lama di jalan akan membuat kita bosan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Ada kabar baik untuk pemudik. Terdapat ribuan eksemplar buku gratis untuk mereka baca dan bagikan kepada sanak kerabat di kampung halaman.

Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, dan Perpustakaan Nasional bekerja sama mewujudkan program donasi buku untuk para pemudik itu. Mengusung tema “Mudik Asyik Baca Buku”.

Sebagai langkah awal, donasi buku akan dilakukan di lima titik keberangkatan pemudik di Jakarta, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Pulogebang, Stasiun Senen, dan Stasiun Gambir. Sekitar 5.000 eksemplar buku gratis akan diberikan kepada para pemudik pada 27, 28, dan 29 Mei 2019.

Baca Juga: Mulia Banget, Mantan Direktur BEI Luncurkan Buku Investasi untuk Para Difabel

Pencanangan gerakan donasi buku tersebut berlangsung Jumat (17/5/2019) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hadir pada acara pencanangan, Ketua Umum Ikapi Rosidayati Rozalina; Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Prof Dr Dadang Sunendar; dan Deputi II Perpustakaan Nasional, Woro Titi Haryanti. Acara pencanangan tersebut bertepatan dengan Hari Buku Nasional sekaligus hari ulang tahun ke-69 Ikapi dan hari jadi ke-39 Perpustakaan Nasional.

Ketua Umum Ikapi, Rosidayati Rozalina, mengatakan buku-buku tersebut akan diberikan kepada siapa pun yang menginginkannya pada titik dan hari pembagian. Namun, buku-buku itu tidak untuk dibawa kembali ke Jakarta pascamudik, melainkan ditinggal di kampung halaman para pemudik.

"Ini sesuai amanat undang-undang agar buku tersedia secara merata,’’ kata Rosidayati merujuk UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar masyarakat bisa mendapatkan buku yang bermutu, murah, dan merata.

Baca Juga: Mudik 2019, Pegipegi Tawarkan Kemudahan dengan Online Check-In

Sebagian buku untuk para pemudik tersebut berasal dari sumbangan penerbit-penerbit anggota Ikapi. Sebagian lagi merupakan hasil pengadaan Pusat Perbukuan. Ikapi mengajak anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.

UU Sistem Perbukuan

Sebelumnya, Ikapi telah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersama-sama melakukan promosi dan pengembangan literasi di sekolah-sekolah dan masyarakat. Ikapi merupakan wadah para penerbit dan penerbit merupakan salah satu dari 10 pelaku perbukuan yang tercantum dalamUU Sistem Perbukuan.

Setelah kehadiran undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Di dalamnya tercakup tiga bidang, yakni pengembangan dan penyusunan buku, penilaian dan pengawasan buku, serta bidang pengembangan sumber daya dan sistem informasi perbukuan.

Pemerintah serius mengembangkan dunia perbukuan dan memberikan anggaran besar untuk pengadaan buku di sekolah-sekolah melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengadaan buku tersebut sekarang menggunakan mekanisme e-Katalog.

Baca Juga: Pantau Mudik Bareng, Jasa Raharja Gunakan Teknologi Oracle

Pekan lalu, para penerbit keberatan atas penetapan Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) oleh pemerintah yang cenderung memperlakukan buku sebagai barang cetakan semata. Akibatnya, harga dari pemerintah itu dianggap terlalu rendah. Ikapi menilai di dalam setiap buku terdapat juga komponen penerbitan yang mencakup nilai karya intelektual penulis, editor, lay outer, distribusi, risiko, gudang, dan sebagainya.

"Harga yang terlalu rendah dikhawatirkan berdampak kepada industri dan penulis yang tidak termotivasi,’’ ujar Rosidayati.

Pada akhirnya, hanya buku dengan kualitas rendah yang dapat memenuhi ketentuan HPS tersebut karena penulis dan penerbit berkualitas menolak buku mereka masuk e-Katalog.
Ikapi menaruh perhatian besar terhadap mutu penerbitan buku. Asosiasi penerbit ini akan membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) bagi dunia penerbitan dan berharap dapat meningkatkan kapasitas para penerbit termasuk sumber daya manusianya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: