Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permadi Ungkap 4 Petisi, Salah Satunya Pemakzulan Presiden

Permadi Ungkap 4 Petisi, Salah Satunya Pemakzulan Presiden Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

VIVA – Politikus Partai Gerindra, Permadi, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Permadi diperiksa sebagai saksi dengan terlapor Kivlan Zen atas tuduhan makar. 

Dia diperiksa selama hampir lima jam, dan dicecar sebanyak 21 pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik soal petisi yang dibacakan dalam pertemuan di Rumah Rakyat, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, Permadi mengaku diundang ke rumah tersebut. Ia pun awalnya tak tahu isi pertemuan yang juga dihadiri Kivlan Zein, Eggi Sudjana dan tokoh lainnya.

\"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi,\" kata Permadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.

Ia mengaku bahwa pada pertemuan tersebut Kivlan Zen datang di akhir acara atau saat dirinya hampir habis membacakan petisi. Setelah pembacaan petisi tersebut, kata Permadi, Kivlan Zen berpidato yang intinya mengajak people power di Lapangan Banteng dengan mengepung KPU dan Bawaslu pada tanggal 9 dan 10 Mei yang lalu.

Ketika ditanya isi petisi tersebut, Permadi mengaku lupa secara rinci. Namun, ia ingat secara umum isi petisi tersebut.

Poin pertama dalam petisi tersebut, ia mendukung perhitungan yang dilakukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan Prabowo-Sandiaga. Kedua ia menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu melanggar peraturan pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara.

\"Ketiga mengatakan aparat negara dinilai melakukan keberpihakan dan kalau paslon nomor satu 1 melakukan itu, itu bisa dilakukan impeachment,\" katanya.

Keempat, pihaknya melakukan aksi atas dasar undang-undang dasar tahun 1945. Jadi, ia menilai jika petisi tersebut tidak diperhatikan, pihaknya juga bisa melakukan sesuatu yang sesuai dengan UUD 1945. (mus)
 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: