Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Mau ke MK, BPN Lebih Pilih Ngadu ke Bawaslu

Belum Mau ke MK, BPN Lebih Pilih Ngadu ke Bawaslu Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan komitmen mereka untuk mengambil langkah-langkah konstitusional terkait pemilu. 

 

Soal pemilihan presiden (pilpres), mereka akan fokus melaporkan temuan mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum memutuskan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. 

 

"Seluruh langkah kami konstitusional. Kami memilih, urusan pilpres kita fokus sementara ini di Bawaslu. Terus terang, kita belum terpikir ke MK," tutur juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

 

Baca Juga: Kubu BPN Ogah Lewat Jalur Hukum, Ketua MK: Terserah Saja

 

Langkah tersebut berbeda ketika BPN Prabowo-Sandi membicarakan urusan pemilihan legislatif (pileg). Untuk pileg, Andre menerangkan, pihaknya akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. "Ada beberapa dapil yang kita bawa ke MK. Jadi jelas langkah-langkahnya sangat-sangat konstitusional," kata dia. 

 

Dia menjelaskan, pendekatan penyelesaian permasalahan pilpres dan pileg berbeda karena beberapa alasan. Alasan itu, yakni adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

 

Baca Juga: Ogah ke MK, BPN Serahkan Hasil Pemilu ke Rakyat

 

Dia menyebut yaitu indikasi pelibatan aparat keamanan untuk memaksa kepala daerah dan kepala desa mendukung petahana serta adanya indikasi mobilisasi BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) itu ada di pilpres, bukan pileg.  "Jadi pendekatannya berbeda. Tapi itu kan cara-cara konstitusional," jelasnya.  

 

Senada dengan yang diberitakan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi tidak menutup kemungkinan akan membawa hasil pilpres ke MK. Saat ini, mereka menempuh jalur sesuai konstitusional di Bawaslu. 

 

Baca Juga: BPN Malu-Malu Buka Data, TKN Minta Batalkan Usul TPF Kecurangan

 

"Belum. Ini kan pilpres sedang diajukan di sini (Bawaslu) dan ada beberapa mekanisme, bisa Bawaslu dan MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, usai sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).  

 

Dia menjelaskan, sebelum proses penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai, BPN mengambil langkah sesuai konstitusi di Bawaslu. Itu dilakukan dengan harapan sebelum penghitungan selesai, ada gugatan yang diputus oleh Bawaslu. "Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi," terangnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: