Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Tiket Pesawat Turun? Lihat Fakta-faktanya....

Harga Tiket Pesawat Turun? Lihat Fakta-faktanya.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiket pesawat yang tergolong mahal terbukti telah meresahkan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengambil langkah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12% hingga 16%.

Penentuan TBA tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo; Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol; yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 13 Mei 2019 lalu.

Mahalnya tiket pesawat tercatat sebagai penyumbang inflasi disetiap bulannya, pada April lalu andil tiket pesawat pada inflasi nasional sebesar 0,03%. Padahal melihat tren sebelumnya tiket pesawat seharusnya sudah tak menyumbang inflasi lagi setelah melewati masa libur akhir tahun.

Berikut fakta-fakta terkait harga tiket pesawat yang dilansir dari Okezone:

1. Penurunan TBA Tiket Pesawat Tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019

Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019 menggantikan KM No. 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dengan demikian, maskapai diminta untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan penurunan TBA berkisar 12% sampai 16%.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Lebih Pilih Bus

Menhub menilai, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkapnya.

2. Penyesuaian TBA Hanya Untuk Pesawat Kelas Ekonomi

Menhub menegaskan, penyesuaian TBA tiket pesawat sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. Menurutnya, penurunan TBA telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12% sampai 16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15%. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” katanya.

Baca Juga: Tarif Batas Atas Turun, Rute Kecil di Ujung Tanduk?

3. Penurunan TBA Berlaku Efektif Sejak Sabtu, 18 Mei 2019

Menhub juga menyatakan, penyesuaian TBA tiket pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. Atau dua hari setelah KM No. 106 Tahun 2019 diumumkan pada 16 Mei 2019 lalu.

“Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” kata Budi Karya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti mengatakan, dengan ditetapkannya beleid itu maka pihak maskapai diminta untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan penurunan TBA berkisar 12% sampai 16%.

"Dapat disampaikan pemberlakukan KM 106 Tahun 2019 tentang TBA penumpang layanan kelas ekonomi badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari setelah ditetapkan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: