Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kinerja Keuangan Kian Minus, OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah. . .

Kinerja Keuangan Kian Minus, OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah. . . Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha salah satu bank syariah, yaitu PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa Jayapura (BPRS Muamalat Yotefa Jayapura) per tanggal 15/05/2019 lalu. 

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggal Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Muamalat Yotefa Jayapura yang terus menurun dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Resmi, Amartha Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari [engurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut, OJK mencabut izin usaha setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuh Adolf secara tertulis, Jakarta, Senin (20/05/2019). 

Baca Juga: Pindah Haluan, BEI Cabut Izin Usaha Ventura Cakrawala Investama

Ia menambahkan, setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsinya sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi. Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Muamalat Yotefa Jayapura untuk tetap tenang.

"Nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: