Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah

Jelang 22 Mei, Prabowo Masih Kalah Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 77.344.150 suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 61.659.747 suara atau tertinggal 15,6 juta suara dari Jokowi-Ma'ruf.

Berdasarkan aata Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Senin (20/5), pukul 05.00 WIB sudah mencakup 90,7 persen atau 737.766 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 813.350 TPS dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Kunjungan Prabowo ke Brunei Tak Perlu Dibesar-Besarkan, Kata Sandiaga

Dari 34 provinsi di Tanah Air, menurut data Situng, delapan provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pendukung Prabowo Ditarik-tarik Seperti Ogoh-Ogoh

Dari delapan provinsi itu, Jokowi-Ma''ruf unggul di Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sementara Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

KPU memberikan penyanggahan atau disclaimer bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Adapun data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Pendukung Prabowo-Sandi Ini Diciduk Polisi

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain itu, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: