Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika DPRD DKI Tolak Cawagub Pengganti Sandi, Kemendagri: Itu Melanggar

Jika DPRD DKI Tolak Cawagub Pengganti Sandi, Kemendagri: Itu Melanggar Kredit Foto: Kemendagri.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kursi 02 DKI Jakarta belum juga terisi. Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan DPRD DKI Jakarta tidak punya ruang untuk menolak cawagub DKI dari PKS.

Ia menekankan tugas DPRD DKI adalah memilih cawagub yang telah ditentukan. "Nggak ada ruang (untuk menolak). Itu kan hak partai. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, coba lihat dalam ketentuan. Tugas DPRD itu bukan menolak, (tapi) memilih salah satu (cawagub)," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Ia menambahkan, anggota DPRD DKI melanggar undang-undang jika menolak cawagub yang diusulkan.

Baca Juga: Wagub DKI Sampai Sekarang Masih Belum Ada, Kata Anies

"(Jika menolak) Itu melanggar UU dong, kan tugasnya melakukan pemilihan. Berarti kan ada konsekuensi. Saya katakan dalam praktik yang ada belum pernah kejadian seperti itu (menolak usulan)," jelasnya.

Pansus pemilihan Wagub DKI tengah menyusun tata tertib (tatib). Penyusunan tatib diperkirakan tak membutuhkan waktu berbulan-bulan.

"Buat tatib cepet kok, paling satu bulan selesai," imbuhnya.

Kemendagri sendiri bertindak sebagai pendamping pansus dalam menyusun tatib pemilihan Wagub. Ada sejumlah hal krusial yang menurut Akmal harus tertuang dalam tatib.

"(Yang krusial) adalah siapa yang menjadi saksi (pemilihan), bagaimana proses pemilihan, berapa lama waktu dia (panitia pemilihan) bekerja," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: