Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Baiknya Ubah Aturan Ojek Online

Kemenhub Baiknya Ubah Aturan Ojek Online Kredit Foto: Reuters/Darren Whiteside
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan ojek daring.

Menurutnya, aturan tersebut belum mengatur soal promo sehingga masih rentan terutama dalam mengatur tarif yang diberlakukan Grab Indonesia dan Gojek.

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," ujarnya di Jakarta, Senin (20/5).

Saat ini Kemenhub tengah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait aturan biaya jasa ojek daring.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Dua Alternatif Manajemen Lalu Lintas untuk Lebaran 2019

Ia menambahkan, perubahan dalam regulasi tersebut menyangkut dua hal dari persoalan promo. "Pengaturan promo baik dari sisi jangka waktu atau bersarannya," imbuhnya.

Dirinya khawatir jika diskon tidak diatur maka akan mematikan salah satu aplikator ojek daring. Jika perang harga terus dilakukan maka akan melahirkan satu monopoli karena pesaingnya berpotensi akan keluar dari pesar.

Ia menilai dengan naiknya biaya jasa ojek daring saat ini membuat aplikator berupaya terus memberikan diskon agar tidak kehilangan penumpang. Hanya saja, hal itu menurutnya seperti melakukan perang tarif yang pada akhirnya dapat menghambat pemain baru atau aplikator transportasi daring lainnya.

"Ini buruknya, padahal sekarang pemerintah mendorong supaya muncul pemain baru di industri digital kalau ada promo berlebihan akan menghambat pemain baru," terangnya.

Oleh sebab itu, Syarkawi menegaskan jika pemerintah ingin hadir mengatasi hal tersebut harus membuat aturan untuk mengaur pemebrlakuan diskon. Meskipun dibuat tarif batas dan tarif batas bawah sesuai zonanya, namun hal itu tidak akan berfungsi jika aplikator terus berupaya memberikan harga murah dengan memberikan diskon berlebihan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: