Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GIMMI Apresiasi Pembebasan Cukai Minuman Beralkohol dan Tembakau di KPBPB Batam

GIMMI Apresiasi Pembebasan Cukai Minuman Beralkohol dan Tembakau di KPBPB Batam Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya," kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) di Jakarta, Senin (20/05/2019). 

Bambang menambahkan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Prospek Saham Rokok saat Kebijakan Cukai Bertahan  

Dampak dari penghapusan fasilitas cukai adalah mulai Jumat (17/5/2019) pukul 00.00, DJBC tidak lagi melayani pengurusan dokumen cukai free trade zone (CK-FTZ) baru. CK-FTZ merupakan dokumen untuk pemberitahuan pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. 

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK meneliti peredaran rokok di Batam. Penelitian dilakukan pada November 2017 hingga April 2018. Hasil penelitian mengungkapkan, rokok beredar di Batam pada periode tersebut mencapai 2,5 miliar batang. 

Jumlah tersebut, kata mereka, mengindikasikan adanya penyelundupan rokok ke daerah lain. Pencabutan fasilitas cukai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK kepada DJBC.

Baca Juga: Industri Rokok Turun, Pangsa Pasar HM Sampoerna Ikut Merosot

"Kami yakin langkah pemerintah menghapus fasilitas cukai akan mengurangi penyelundupan secara signifikan barang-barang konsumsi termasuk MMEA di KPBPB Batam dan sekitarnya ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal," tutup Bambang.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: