Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemberlakuan One Way di Jalur Tol, Menhub: Jaga Kecepatan

Pemberlakuan One Way di Jalur Tol, Menhub: Jaga Kecepatan Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar pengguna jalan tol dapat menjaga kecepatan kendaraan mereka dengan batas maksimal 100 kilometer per jam saat skema satu arah atau one way diberlakukan pada ruas tol Trans Jawa.

Baca Juga: Menteri BKS Jelaskan Pintu Keluar Tol saat Pemberlakuan One Way

"Dengan sistem satu arah, pasti ada kecenderungan untuk kecepatan tinggi sehingga kami imbau jangan lebih dari 100 kilometer per jam," kata Menteri Budi Karya pada diskusi di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (20/5).

Ada pun Kementerian Perhubungan memberlakukan skema satu arah mulai dari KM 29 (Eks Cikarang Utama) hingga KM 262 yang berada di pintu keluar Gerbang Tol Brebes Barat untuk arus mudik mulai 30 Mei-2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sementara untuk arus balik, sistem satu arah berlaku mulai dari KM 189 Palimanan sampai KM 29 Cikarut pada 9-10 Juni 2019. Masyarakat yang melintas pada arus sebaliknya saat skema satu arah ini diterapkan, dapat menggunakan jalur arteri baik jalur Pantura maupun Pansela.

Selain kecepatan kendaraan, Menhub juga mengimbau agar para pemudik dapat menggunakan tempat istirahat (rest area) setelah keluar dari jalur yang diberlakukan satu arah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: