Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN

Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahma menepis kabar penetapan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia menegaskan, kabar tentang penetapan tersangka tersebut, adalah informasi yang menyesatkan.

“Tidak benar itu,” ujar Dasco kepada Republika.co.id, Selasa (21/5). Dasco mengakui tentang kebenaran adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluaran Polda Metro kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut, bertanggal 17 Mei 2019, dengan tanda tangan penyidik Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Prabowo, Dari TKN

Namun Dasco menegaskan, SPDP tersebut, tak ada kaitannya dengan status Prabowo Subianto sebagai tersangka. Menurutnya, SPDP tersebut terkait dengan penetapan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang dituduh melakukan tindak pidana makar.

“Tidak benar telah telah terbit SPDP terhadap pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana,” sambung Dasco.

Dalam SPDP tersebut, memang tertulis adanya nama Prabowo Subianto. Akan tetapi, Dasco menegaskan, status Prabowo hanya sebagai terlapor. Tetapi tak berujung pada penetapan hukum yang lain.

“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor. Tapi status hukumnya, bukan tersangka. Bukan juga saksi,” kata Dasco.

Baca Juga: BPN Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi-Lieus, Seorang Jenderal Jadi Penjamin

Dasco, yang juga anggota Komisi III bidang Hukum DPR RI itu menegaskan, tak masuk akal jika mengaitkan SPDP terhadap Eggi tersebut ssekaligus menetapkan Prabowo sebagai pihak yang terseret dugaan makar. 

Ia menegaskan, BPN dan terutama Partai Gerindra akan melindungi total hak-hak hukum Prabowo jika proses hukum terhadap dugaan pidana makar oleh Eggi, berimbas pada mantan Danjen Kopassus tersebut.

“Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Kita tahu bersama, bahwa Pak Prabowo dalam setiap tindakannya, senantiasi berjuang dalam koridor-koridor hukum dan konstitusional,” sambung Dasco.

Selasa (21/5), ramai di grup-grup pendukung Prabowo-Subianti tentang  SPDP keluaran Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro. SPDP itu berisikan tiga bagian. Pertama rujukan. Kedua penguat rujukan yang menebalkan nama Prabowo Subianto sebagai terlapor. Dan ketiga kalimat akhiran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: