Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tengah Pro kontra Impor, Pemerintah Pastikan Penanaman Bawang Putih on the Track

Di Tengah Pro kontra Impor, Pemerintah Pastikan Penanaman Bawang Putih on the Track Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi memastikan pertanaman bawang putih lokal terus on the track menuju swasembada tahun 2021. Ia menuturkan swasembada bawang putih bukan hanya mengembalikan kejayaan bawang putih, tetapi menghilangkan ketergantungan dengan negara lain.

“ingga nanti tahun 2021, kita perkuat dan perbanyak benih untuk kebutuhan di dalam negeri. Kita sudah hitung untuk kebutuhan 2021, membutuhkan luasan sampai 100 ribu hektar untuk pemenuhan kebutuhan benih dan konsumsi. Kurang lebih 60 ribu hektar saja untuk kebutuhan konsumsi,” kata Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Gandeng Perbankan, Kementan Kejar Target Swasembada Bawang Putih

Suwandi mengungkapkan, rintisan swasembada tersebut dimulai pada tahun 2017 dengan luas pertanaman 1.900-an hektar. Semua hasil panen dijadikan benih untuk ditanam tahun 2018. Sedangkan pada tahun 2018, ditargetkan pertanaman di 11 ribu ha. Hasil pertanaman 2018 kemudian dijadikan benih untuk pertanaman 2019 di lahan seluas 20-30 ribu ha.

Kalkulasi pemerintah. pada tahun 2021 dengan luasan mencapai 100 ribu ha dan produktivitas rata-rata nasional mencapai 6 ton/ha maka kebutuhan benih dan bawang putih konsumsi sudah bisa dipenuhi di dalam negeri.

“Di tahun 2021 nanti swasembada, importir nanti statusnya menjadi pelaku usaha yang bermitra dengan petani sehingga ada keberlanjutan usaha. Nanti impor ditutup, setiap yang ditanam pastinya akan habis diserap pasar,” tukasnya.

Baca Juga: Petani Makin Gencar Budi Daya Bawang Putih

Untuk mendorong pertanaman bawang putih, Suwandi mengakui, pemerintah memang mengajak pelaku usaha, khususnya Importir bawang putih untuk ikut membudiayakan bawang putih sebagai konsekuensi dan prasyarat terbitnya Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RIPH).

"Pendanaan untuk pertanaman bawang putih terbagi tiga yaitu dari APBN, Wajib Tanam (importir) dan Swadaya. Kebanyakan petani bermitra dengan importir minimal 5 persen dari wajib tanam dan berproduksi," tuturnya.

Dengan berbagai strategi itu, dalam setahun bawang putih yang ditanam pelaku usaha harus semakin bertambah, baik dari luasan maupun lokasi pertanaman. Importir menurut Suwandi, bisa bertanam di lahan sendiri, bermitra dengan petani atau sewa lahan.

“Tapi importir wajib tanam dan berproduksi minimal 5 persen dari volume pengajuan RIPH," tegasnya.

Pelaku usaha penerima RIPH yang tidak melaksanakan komitmen kesanggupan pengembangan bawang putih dalam negeri sesuai ketentuan akan diberikan Surat Peringatan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Bagi Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sesuai isi dari surat peringatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi dalam pasal 37 ayat 3 Permentan No. 38 tahun 2017 dan perubahannya.

"Yang nakal-nakal, importir ya di-blacklist, melanggar aturan ditutup enggak dilayani (RIPH)nya," tukas Suwandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: