Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Enggan Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan!

Perusahaan Enggan Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan! Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam dua tahun terakhir menurun.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan berdasarkan data yang diolah kementriannya, pada 2018 tercatat ada 606 konsultasi dan 318 pengaduan yang masuk ke  Kemenaker perihal THR. Jumlah itu jauh berkurang ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2017 jumlah konsultasi mencapai  2.390 orang dan aduan 412 kasus.

"Hasil  evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," kata Hanif di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Tenang, Baru Kerja 1 Bulan Juga Bakal Dapat THR Kok

Sementara itu Kementrian Ketenagakerjaan resmi membuka posko pelayanan konsultan dan penegakkan hukum pembayaran THR Tahun 2019. Posko ini berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Hanif mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini  merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang  sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," Ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Kata Menteri Hanif Dhakiri

Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, "Ucapnya.

Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon: 021 526 0488; Whatsapp: 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi); 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email: [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: