Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Ekspor di Perbatasan, RI Capai Kesepakatan dengan Otoritas Serawak

Dorong Ekspor di Perbatasan, RI Capai Kesepakatan dengan Otoritas Serawak Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) jajaki harmonisasi aturan perkarantinaan Indonesia-Sarawak, Malaysia terkait lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan.

Kepala Barantan, Ali Jamil mengatakan, ada dua hal penting yang dibahas, yakni harmonisasi aturan untuk membuka akses pasar dan kerja sama joint inspection.

"kendala eksportasi komoditas pertanian yang dihadapi antara lain mengenai aturan fumigasi bagi komoditas pertanian yang dilalulintaskan asal Indonesia. Inspeksi bersama secara berkala atau joint inspections serta pembatasan komoditas pertanian yang dilalulintaskan kedua belah pihak juga menjadi kendala teknisnya," kata Ali Jamil, saat lakukan audiensi ke Kantor Ibu Pejabat Pertanian di Kuching, Sarawak pada akhir pekan lalu.

Pertemuan yang dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja Kepala Barantan ke kantor wilayah kerja di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia ini didampingi langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi, dari Konsulat Jendral RI, Irhamna F di Sarawak. Menurutnya Indonesia memiliki potensi produk pertanian yang sangat besar terutama dibidang tanaman pangan dan hortikultura.

Baca Juga: Kunjungi Kementan, Brazil Buka Peluang Ekspor Komoditas Pertanian Indonesia

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut usulan Nota Kesepahaman yang telah diusulkan pihak Karantina Pertanian Indonesia sejak dua tahun lalu. Kita mitigasi permasalahannya dan rumuskan solusinya," ujar Jamil.

Gasing Anak Nyalau selaku Plant Biosecurity and Quarantine Kuching Head Officer mengapresiasi kehadiran Kepala Barantan untuk memperkuat kerja sama di bidang karantina pertanian dalam rangka mendukung dan memfasilitasi perdagangan komoditas pertanian antara dua negara.

"Kegiatan ini merupakan momentum sangat penting karena bagian dari konsistensi kedua negara melakukan penguatan kerjasama dalam mendorong ekspor komoditas pertanian Indonesia ke negara Malaysia, khususnya Sarawa," kata dia.

Baca Juga: Sejak 2015, Terobosan Kementan Berhasil Tekan Inflasi Pangan

Aturan yang telah disepakati pada Nota Kesepahaman diantaranya menerapkan standar kesehatan hewan, tumbuhan dan keamanan pangan dalam mempromosikan produk pertanian, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan harmonisasi aturan,  serta rekomendasi berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang Penerapan tindakan sanitary and phytosanitary (SPS).

Ia menegaskan, peluang pasar ekspor pertanian Indonesia ke Malaysia melalui pos lintas batas harus dimanfaatkan sebaik-naiknya dengan meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia di pasar internasional. 

"Salah satu hal penting dalam ekspor produk pertanian adalah perjanjian SPS atau langkah atau tindakan untuk melindungi manusia, hewan, dan tumbuhan dari penyakit, hama, atau kontaminan,’’ terang Jamil.

esuai dengan arahan Menteri Pertanian untuk terus menggenjot ekspor komoditas pertanian, maka pos lintas batas negara  merupakan peluang ekspor komoditas pertanian yang bernilai ekonomis tinggi dan harus didorong peningkatannya.

"Kerja sama Indonesia-Malaysia dibidang pertanian telah berlangsung  dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Untuk itu kerjasama bilateral ini terus diperkuat," tambah Jamil.

Pada acara pertemuan kali ini turut hadir yaitu Plant and Biosecurities Quarantine Tebedu, Lubok Antu dan Kuching serta Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: