Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Auto Rejection?

Apa Itu Auto Rejection? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pergerakan saham baik yang naik maupun yang turun signifikan berpotensi membuat saham tersebut terkena auto rejection. Auto rejection ialah pembatasan maksimum dan minimum dari suatu kenaikan dan penurunan harga saham sehingga perdagangan saham tetap dalam keadaan wajar.

Ada dua kondisi yang terjadi jika saham tertentu mengalami auto rejection. Pertama, saham dengan kenaikan harga yang signifikan akan terkena auto rejection sehingga tidak akan ada lagi aktivitas penawaran jual (offer) atas saham tersebut. Kedua, saham dengan penurunan harga yang drastis juga akan terkena auto rejection sehingga aktivitas penawaran jual (bid) juga terhenti.

Baca Juga: Apa Itu Cut Loss?

Regulasi Auto Rejection

Mekanisme auto rejection yang terbaru diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Januari 2016 silam. Dalam surat keputusan Direksi BEI nomor 00113/BEI.12-2016, BEI memberlakukan batas baru auto rejection atau penolakan otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS).

Melalui regulasi tersebut, BEI menentukan batas tertentu bagi kenaikan dan penurunan harga saham dalam sehari perdagangan. Jika melampaui batas tersebut, secara otomotis aktivitas saham akan tertolak oleh sistem.  

Batas Auto Rejection

Penerapan auto rejection terhadap saham tertentu tidak dilakukan secara asal, tetapi ada batas-batas pergerakan tertentu yang menjadi indikator apakah saham tersebut terkena auto rejection atau tidak. Berikut adalah batas auto rejection yang diatur dalam JATS.

1. Batas 35%

Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp50 hingga Rp200 mempunyai batas auto rejection sebesar 35%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.

2. Batas 25%

Saham-saham dengan rentang harga mulai dari Rp200 hingga Rp5.000 mempunyai batas auto rejection sebesar 25%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 35%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.

3. Batas 20%

Saham-saham dengan rentang harga di atas Rp5.000 mempunyai batas auto rejection sebesar 35%. Artinya, jika kenaikan harga atau penurunan harga melampaui angka 20%, saham tersebut akan dikenakan auto rejection.

4. Batas 50%

Saham yang ditawarkan dalam Initial Public Offering (IPO) mempunyai pengecualian tersendiri. Harga saham tersebut diperbolehkan bergerak naik atau turun hingga batas 50%. Artinya, jika di hari pertama perdagangan saham tersebut mengalami pergerakan harga signifikan hingga lebih dari 50%, secara otomatis auto rejection akan berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: