Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Kendaraan Terbakar Tergantung dari Penyebabnya

Klaim Kendaraan Terbakar Tergantung dari Penyebabnya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi demo yang terjadi sejak Selasa (21/5/2019) berujung dengan kerusuhan. Massa yang dipukul mundur dari Tanah Abang bergerak ke Asrama Brimob dan melakukan pengrusakan. Demonstan membakar sejumlah mobil di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Dalam hal ini, asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.

"Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat," ujar Iwan dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (22/5/2109).

Baca Juga: 6 Pendemo Tolak Hasil Pemilu Tewas

Dalam ketentuan polis, lanjutnya, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: