Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaji Tarif Khusus Kapal Penyeberangan, Menhub Tak Setuju Ganjil-Genap di Merak?

Kaji Tarif Khusus Kapal Penyeberangan, Menhub Tak Setuju Ganjil-Genap di Merak? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji penerapan tarif khusus bagi masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan di luar jam sibuk di pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, langkah pengkajian tersebut menjadi salah satu strategi yang disiapkan untuk memperlancar arus kendaraan di dua kawasan tersebut. Dia lebih memilih penerapan tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil-genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.

Diketahui sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sedang menyosialisasikan penerapan aturan ganjil–genap di kawasan Pelabuhan Merak yang berlaku secara bergantian mulai 30 Mei–9 Juni 2019 mulai pukul 20.00–08.00 WIB bagi mobil pribadi.

Hal tersebut dilakukan perseroan sejalan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, yang mengeluarkan imbauan tersebut untuk mengurai kepadatan di waktu mudik yang bersamaan.

Baca Juga: Mudik Lewat Pelabuhan Merak? Baca Dulu Aturan Ganjil-Genap

"Saya akan finalkan dalam 1-2 hari ini. Kami tidak ingin penerapan aturan itu melanggar aturan-aturan yang ada," jelas Menhub Budi dalam keterangannya di Jakarta, (22/5/2019).

Terkait pemberian tarif khusus pada penyeberangan siang hari di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Menhub Budi menyebut, nantinya akan ada selisih harga lebih murah sekitar 20-30% untuk pemudik yang akan menyeberang pada siang hari.

"Dengan pembedaan harga, (menyeberang) malam hari lebih mahal dan siang hari lebih murah, bisa membuat orang memilih. Jadi, malam (harganya) dinaikkan, yang siang diturunkan, maunya begitu," kata Menhub Budi.

Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan dapat menarik minat pemudik untuk menyeberang di luar jam-jam sibuk, yaitu pada siang hari sehingga dapat mengurai kepadatan di jam-jam tertentu khususnya di malam hari.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan di Pelabuhan Merak, Ganjil-Genap Ternyata....

Sementara itu, terkait rencana pemberlakuan skema ganjil-genap di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Menhub mengatakan, banyak mendapat masukan dari masyarakat yang mengatakan kebijakan ini akan menyulitkan bagi para pemudik yang tidak mengetahui informasi ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: